HIDUP MAHASISWA!!!
Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan
Yang Maha Esa atas segala rahmat dalam setiap derap langkah perjuangan kita,
dan atas karunia-Nya sehingga buku Undang-undang Dasar Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang dapat diterbitkan untuk yang ke-2 kalinya.
Penerbitan UUD-PMUK kali ini sangat dirasa perlu keberadaannya karena semenjak
adanya amandemen belum pernah terbukukan sehingga sosialisasi kepada civitas
akademika tidak bisa secara maksimal, oleh karena itu dalam pembukuan ini
memuat perubahan-perubahan yang telah dilakukan untuk bisa disosialisasikan dan
dijalankan secara maksimal.
Buku UUD-PMUK Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
beserta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM) ini dirasa sangat penting untuk diterbitkan sebagai pedoman
bagi mahasiswa yang berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang.besar harapan kami bahwa UUD-PMUK dapat dijadikan sebagai
pedoman awal pergerakan organisasi di tubuh Universitas Kanjuruhan Malang.
Selamat Berjuang.
Menegaklestarikan keadilan, kibarkan tinggi-tinggi
bendera kebesaran Universitas Kanjuruhan Malang dengan cara mengaplikasikan Tri
Dharma Perguruan Tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Malang, Desember 2012
Penerbit
DAFTAR
ISI
A.
Kata
Pengantar
B.
Daftar Isi
- UUD-PMUK Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
- Penjelasan UUD-PMUK MPM
- Ketetapan No. 1 tahun 2012 MPM
- UU-PMUK No. 1 tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman
- Penjelasan UU-PMUK No. 1 tahun
2009 Kekuasaan Kehakiman
- UU-PMUK No. 4 tahun 2009
tentang Sistem Kredit Poin
- Penjelasan UU-PMUK No. 4 tahun
2009 Sistem Kredit Poin
- UU-PMUK No. 1 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pemilu
- Penjelasan UU-PMUK No. 1 tahun
2012 Penyelenggaraan Pemilu
- UU-PMUK No. 2 tahun 2012
tentang PEMILU
- Penjelasan UU-PMUK No. 2 tahun
2012 PEMILU
- Ketetapan No. 1 Aturan
Persidangan DPM
- Penjelasan Ketetapan No. 1
Aturan Persidangan
- Ketetapan No. 2 Tata Tertib DPM
- Penjelasan Ketetapan No. 2 Tata
Tertib DPM
- Keputusan No. 3 Kode etik DPM
- Penjelasan Keputusan No. 3 Kode
etik DPM
- Keputusan No. 4 Job Description
DPM
- Penjelasan Keputusan No. 4 Job
Description DPM
- Lampiran-lampiran
a) Struktur
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
b) Struktur
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
![]() |
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
UNDANG-UNDANG DASAR
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG
TAHUN 2006
UNDANG-UNDANG
DASAR
PERSATUAN
MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
TAHUN
2006
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah
pemuda-pemuda yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercurahkan
pemikirannya serta diteguhkan hatinya saat mereka bersdiri di hadapan
kedzaliman.Oleh karena itu sepatutnya mahasiswa bergerak untuk mengubah kondisi
bangsa menuju masyarakat pancasialis yang adil dan makmur.
Sadar akan hak dan kewajibannya
sebagai mahasiswa, maka perjuangan pergerakan kemahasiswaan akan selalu ada
selamanya sebagai agen perubah, kekuatan moral dan bekal masa depan untuk
mengusung cita-cita perjuangan Negara. Oleh karena itu diperlukan sebuah wadah
bersama yang menampung segala kegiatan kemahasiswaan, yang memiliki sifat
independen, kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan, dan keterbukaan.
Dalam rangka meningkatkan keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga dan meningkatkan aktivitas
dunia kemahasiswaan seara tanggungjawab, melakukan perbaikan pendidikan,
penelitian, kesejahteraan, hokum, politik, dan sosial kemasyarakatan,
mewujudkan kehidupan kemahasiswaan yang dinamis, produktif, berkesinambungan,
dan menumbuhkan persatuan di antara seluruh mahasiswa Universitas Kanjuruhan
Malang, maka disusunlah aturan kemahasiswaan ke dalam suatu Undang-Undang Dasar
Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
BAB I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
1
(1)
Persatuan
Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah wadah formal dan legal bagi
seluruh aktifitas kemahasiswaan di Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)
Persatuan
Mahasiswa Universitas Kanjuruhan malang mengandung nilai-nilai ketatanegaraan
yang sesuai dengan kebutuhan dunia kemahasiswaan; dan
(3)
Kedaulatan
berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-undang
Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Pasal
2
PENGERTIAN
(1) Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa merupakan Lembaga Tinggi Mahasiswa dalam Persatuan
mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang mempunyai kekuasaan Legislatif;
**)
(2) Anggota
Manjelis Permusyawaratan mahasiswa terdiri atas :
a) Semua
anggota Dewan Perwakilan mahasiswa yang tidak dapat diwakilkan; dan
b) Semua
Ketua Organisasi senat mahasiswa fakultas
atau perwakilannya. **)
(3)
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa bersidang sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun;
(4)
Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa ditetapkan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat dan bersifat mengikat seluruh Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang; dan
(5)
Setiap
anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa mempunyai hak suara yang sama.
Pasal
3
WEWENANG
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA **)
Wewenang Majelis Permusyawaratan mahasiswa :
(1)
Melakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Dasar;
(2)
Membentuk,
mengubah, mencabut, Ketetapan majelis Permusywaratan Mahasiswa;
(3)
Melakukan
koordinasi tentang ruang lingkup dan pembagian peran antar lembaga;
(4)
Menerima
laporan pertanggung jawaban dari Badan Eksekutif Mahasiswa;
(5)
Menerima
dan menindaklanjuti rencana anggaran keuangan lembaga kemahasiswaan di tingkat
Universitas Kanjuruhan Malang setiap periode kepengurusan;
(6)
Melakukan
pengkoordinasian Organisasi Kemahasiswaan yang tata caranya diatur dalam
Undang-Undang;
(7)
Melakukan
pemberhentian terhadap Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(8)
Menerima
laporan kinerja Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Pasal
4
PIMPINAN
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA **)
(1) Pimpinan
tetap majelis Permusywaratan Mahasiswa terdiri atas lima orang; *)
(2)
Pimpinan
tetap Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dipilih dalam Sidang Paripurna Dewan
Perwakilan Mahasiswa; dan
(3)
Masa
jabatan Anggota dan pimpinan tetap majelis Permusyawaratan mahasiswa berlaku
selama satu tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
BAB
III
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal
5
PENGERTIAN
Dewan
Perwakilan Mahasiswa adalah Lembaga Tinggi Mahasiswa dalam Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang yang memiliki kekuasaan Legislatif. **)
Pasal
6
ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA **)
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa terdiri atas perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi
dan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; **)
(2)
Anggota
Dewan Perwakilan Mahasiswa pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Persatuan
mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(3) Perwakilan
dari setiap Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan mahasiswa berjumlah satu
orang; **)
(4) Keanggotaan
Dewan Perwakilan Mahasiswa diresmikan dalam rapat Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa; **)
(5)
Masa jabatan
anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah satu tahun dan berakhir bersamaan
dengan diresmikannya anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang baru; dan
(6) Syarat-syarat
untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan mahassiwa diatur dalam Undang-undang
Persatuan Universitas Kanjuruhan Malang. *)
Pasal
7
WEWENANG
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA **)
Wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa:
(1)
Membentuk
Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Peraatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang;
(2) Mengawasi
pelaksanaan Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
dan peraturan-peraturan dalam lingkup Persatuan mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang, dan kinerja Badan Eksekutif dan Organisasi Kemahasiswaan di
Universitas Kanjuruhan Malang; **)
(3)
Menilai
laporan pertanggungjawaban kerja Badan Eksekutif Mahasiswa;
(4) Mengajukan
kasus kepada Mahkamah Mahasiswa dan mengusulkan dilaksanakannya Sidang Istimewa
Majelis Permusyawaratan mahasiswa untuk melakukan pemecatan terhadap presiden
Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang (yuridis); **)
(5)
Menyelenggarakan
suksesi lembaga di tingkat Universitas Kanjuruhan Malang dengan berkoordinasi
kepada lembaga terkait (fasilitasi); dan
(6)
Membuat
mekanisme penerimaan dan penindaklanjutan rancangan anggaran keuangan Lembaga
Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang.
Pasal
8
HAK
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA **)
Hak anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa :
(1) Hak
interpelasi : yaitu hak bertanya pada Presiden Mahasiswa terpilih tentang
permasalahan program kerja; **)
(2)
Hak angket
: yaitu hak mengambil putusan atau kebijakan berdasarkan permusyawaratan di
tingkat Majelis;
(3)
Hak
menyampaikan usul dan menyatakan pendapat; dan
(4)
Hak
regulasi yaitu hak menguji dan mengajukan Undang-Undang.
Pasal
9
MEKANISME
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA **)
Mekanisme
pemberhentian dan pemanggilan kembali anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dari
perwakilan setiap fakultas dan unit kegiatan mahasiswa diatur dalam tata tertib
Dewan Perwakilan Mahasiswa. **)
BAB IV
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal
10
Badan
Eksekutif Mahasiswa adalah Lembaga Tinggi Mahasiswa dalam Persatuan mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang yang memiliki kekuasaan Eksekutif. **)
Pasal
11
(1)
Presiden Mahasiswa adalah pemegagng kekuasaan
badan Eksekutif Mahasiswa menurut Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang; dan **)
(2)
Dalam
menjalankan kewajibannya Presiden Mahasiswa dibantu satu orang Wakil Presiden
Mahasiswa.
Pasal
12
(1)
Presiden
Mahasiswa dan Wakil Presiden mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa memegang
jabatan selama satu tahun;
(2)
Presiden
Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa terpilih
diresmikan dengan ketetapan komisi
pemilihan umum universitas kanjuruhan malang.
(3)
presiden
mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa di lantik melalui sidang majelis
permusyarawatan mahasiswa dan di ambil sumpahnya oleh mahkamah mahasiswa
(4)
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif
Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan
Malang; dan
(5)
Tata cara
pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif
Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan
Malang.
Pasal
13
FUNGSI
DAN WEWENANG
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA**)
Fungsi dan Wewenang Badan Eksekutif Mahasiswa:
(1)
Mengadvokasi
Organisasi Kemahasiswaanberdasarkan
rekomendasi dewan perwakilan mahasiswaUniversitas Kanjuruhan Malang;
(2)
Menyikapi
politik luar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(3)
Melayani
dan mengkoordinasi organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang;
(4) Menerima
laporan kinerja dari Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang;
dan **)
(5) Membuat
peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang. **)
Pasal
14
HAK
PRESIDEN MAHASISWA**)
Hak Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif
Mahasiswa:
(1) Mengangkat
dan memberhentikan Menteri dan/atau staf Badan Eksekutif Mahasiswa; **)
(2)
Melakukan
koordinasi antar Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(3) Presiden
Mahasiswa menetapkan peraturan badan Eksekutif Mahasiswa dan membuat Keputusan
Presiden Mahasiswa. **)
Pasal
15
KEWAJIBAN
PRESIDEN MAHASISWA**)
Kewajiban Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif
Mahasiswa:
(1)
Memimpin
dan mengarahkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang untuk
menjalankan fungsi dan wewenang serta tugas dan kewajiban Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang sesuai dengan koridor yang telah
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa; dan **)
(2)
Mempertanggungjawabkan
kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang secara
keseluruhan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Pasal
16
TUGAS
DAN KEWAJIBAN
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA **)
Tugas dan Kewajiban Badan Eksekutif Mahassiwa:
(1)
Melakukan
segala peraturan yang ada dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan
Malang;
(2)
Memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
(3)
Memberikan
tanggapan atas penggunaan hak interplasi dan hak angket yang disampaikan oleh
Dewan Perwakilan Mahasiswa;
(4)
Menyerap,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa yang di rekomendasikan oleh dewan perwakilan mahasiswa
universitas kanjuruhan malang;
(5)
Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang;
(6)
mempresentasikan program kerjanya kepada dewan
perwakilan mahasiswa universitas kanjuruhan malang diawal (periode
kepengurusan)
(7)
Meminta
pengesahan Program Kerja pada Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan
Malang di awal periode kepengurusan; dan
(8)
Memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang.
Pasal
17
PROSES
PEMBERHENTIAN
PRESIDEN
MAHASISWA **)
(1)
Presiden
Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas
usul Dewan Perwakilan Mahasiswa setelah mendapat putusan bersalah dari Mahkamah
Mahasiswa;
(2)
Syarat-syarat
pemberhentian meliputi:
a)
Terbukti
melakukan pelanggaran pidana hukum nasional;
b) Melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang
Dasar Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; dan
c)
Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
(3)
Usul
pemberhentian Presiden Mahassiwa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan
Eksekutif Mahasiswa dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahassiwa kepada
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dengan terlebih dahulu mengubah permintaan
kepada Mahkamah Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat
Dewan Perwakilan Mahasiswa bahwa Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden
Mahasiswa tidak memenuhi syarat sebagai Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahassiwa;
(4)
Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Mahkamah Mahasiswa hanya dapat
dilakukan dengan dukungan minimal 2/3 dari seluruh anggota Dewan Perwakilan
Mahasiswa;
(5)
Mahkamah
Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan adil usulan Dewan
Perwakilan Mahasiswa tersebut, paling lama 30 hari, termasuk hari libur,
setelah permintaan formal Dewan Perwakilan Mahasiswa itu diterima oleh Mahkamah
Mahasiswa;
(6)
Jika
Mahkamah Mahasiswa memutuskan bahwa Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden
Mahasisswa Badan Eksekutif Mahasiswa terbukti bersalah dan/atau sudah tidak
memenuhi persyaratan sebagai Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden
Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa meneruskan usul
pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan
Eksekutif Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(7)
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk menindaklanjuti
usul Dewan Perwakilan Mahasiswa paling lambat 20 hari, termasuk hari libur,
sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima permintaan formal tersebut;
(8)
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa memutuskan usul Dewan Perwakilan Mahasiswa paling
lambat 30 hari, termasuk hari libur, sejak sidang pertama Majelis
Permusyawaratan Mahassiwa diselenggarakan;
(9)
Keputusan
Majelis Permusyawaratan mahasiswa atas usulan pemberhentian Presiden Mahassiwa
dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa harus diambil melalui sidang pleno yang
dihadiri 2/3 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang
hadir.
Pasal
18
MASA
KEKOSONGAN KEKUASAAN
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA **)
(1)
Jika
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya
digantikan oleh Wakil Presiden Mahasiswa badan Eksekutif Mahasiswa sampai habis
masa jabatannya;
(2) Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Mahasiswa, selambat lambatnya dalam waktu
30 hari, termasuk hari libur, presiden mahasiswa mengusulkan 2 (dua) calon
wakil presiden mahasiswa kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa untuk dipilih,
selanjutnya Dewan Perwakilan Mahasiswa setelah memilih calon wakil presiden
mahasiswa mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa untuk disahkan
sebagai Wakil Presiden Mahasiswa terpilih; **)
(3)
Jika
Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa badan Eksekutif Mahasiswa
mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas sementara dijalankan
oleh penanggungjawab sementara yang dipilih oleh pengurus harian Badan
Eksekutif Mahasiswa;
(4)
Selambat-lambatnya
30 hari, termasuk hari libur, setelah terpilihnya penanggungjawab sementara,
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menyelenggarakan sidang untuk memilih
Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa
sampai habis masa jaatannya.
BAB V
KEMENTRIAN
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal
19
(1)
Presiden
Mahasiswa dan wakil preiden mahasiswadibantu oleh menteri-menteri Badan Eksekutif
Mahasiswa;
(2)
Menteri-menteri
badan Eksekutif Mahasiswa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa;
(3)
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa dan dibantu oleh staf Menteri; **)
(4)
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran Kementerian Badan Eksekutif Mahasiswa diatur dalam
Keputusan Presiden Mahasiswa.
(5)
Mentri-Mentri Badan Eksekutif
Mahasiswa Tidak Pernah Menjabat Sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum 1(Satu)
Tahun Sebelumnya.
(6)
Mentri-Mentri Badan Eksekutif
Mahasiswa Yang Diangkat Oleh Presiden Mahasiswa Bukan Merupakan Mantan Anggota
Komisi Pemulihan Umum Dipemilu Periode Tersebut.
(7)
Apabila Presiden Mahasiswa Dan
Wakil Presiden Mahasiswa Tidak Mampu Meneganinya Masalah Yang Berhubungan
Mentri-Mentri Secara Internal Badan Eksekutuf Mahasiswa , Maka Masalah Tersebut
Diambil Alih Oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Untuk Di Tindak Lanjuti Sesuai
Dengan Undang-Undang Dasar PMUK.
BAB VI
MAHKAMAH
MAHASISWA88)
Pasal
20 **)
PENGERTIAN
**)
Mahkamah
Mahasiswa adalah Lembaga tinggi Mahasiswa dalam Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang yang memiliki kekuatan Yudikatif. **)
Pasal
21**)
(1)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan di
persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang untuk menegakkan hukum dan
keadilan;
(2)
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa sebagai puncak semua ekkuasaan
kehakiman di Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(3)
Badan-badan
kelengkapan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam Undang-undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
Pasal
22**)
WEWENANG
MAHKAMAH
MAHASISWA **)
Wewenang Mahkamah Mahasiswa:
(1)
Menafsirkan
Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, menguji
peraturan perundang-undangan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
dan menyelesaikan sengketa pemilu raya di tingkat Universitas Kanjuruhan
Malang;
(2)
Mahkamah
Mahasiswa mengadili pada tingkat terkahir untuk memutus sengketa antarlembaga,
menyelesaikan permasalahan tingkat Organisasi Kemahasiswaan dan menyelesaikan
permasalahan keanggotaan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(3)
Segala
putusan Mahkamah Mahasiswa bersifat final dna mengikat;
(4)
Susunan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Mahasiswa serta peradilan di bawahnya
diatur dalam Undang-Undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
Pasal
23**)
ANGGOTA
MAHKAMAH
MAHASISWA**)
(1)
Mahkamah
Mahasiswa memiliki lima hakim anggota;
(2)
Hakim
anggota harus memiliki integritas, kepribadian yang tak tercela, adil, dan
memiliki pengetahuan tentang Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang;
(3)
Anggota Mahkama Mahasiswa berasal dari mahasiswa
hukum,pendidikan kewarganegaraan (civic hukum) dan mantan anggota dewan
perwakilan mahasiswa
(4) Hakim
anggota tidak boleh merangkap sebagai pengurus Lembaga di tingkat Universitas
Kanjuruhan Malang dan/atau Organisasi Kemahasiswaan; **)
(5)
Hakim
anggota dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa;
(6)
Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Mahasiswa dipilih secara internal dari dan oleh hakim
anggota.
Pasal
24**)
PROSES
PEMBERHENTIAN
ANGGOT
AMAHKAMAH MAHASISWA **)
(1)
Hakim
anggota Mahkamah Mahasiswa dapat diberhentikan dalam masa jabatannya secara
intern dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa;
(2)
Pengajuan
permintaan pemberhentian hakim anggota Mahkamah Mahasiswa kepada Dewan
Perwakilan Mahasiswa hanya dapat dilakukan oleh minimal dua (2) orang anggota
Mahkamah Mahasiswa;
(3)
Keputusan
Dewan Perwakilan Mahasiswa atas usulan pemberhentian hak anggota Mahkamah
Mahasiswa harus diambil melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa
yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota.
Pasal
25**)
KEKOSONGAN
KEKUASAAN
MAHKAMAH
MAHASISWA**)
(1)
Jika
seorang hakim anggota Mahkamah Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya
digantikan oleh seorang hakim anggota Mahkamah Mahasiswa yang baru sampai masa
jabatannya, yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa melalui mekanisme yang
berlaku.
(2)
Perubahan
struktur kepengurusan Mahkamah Mahasiswa ditentukan di dalam lingkungan
Mahkamah Mahasiswa sendiri.
BAB
VII **)
ORGANISASI
KEMAHASISWAAN
Pasal
26**)
MACAM-MACAM
ORGANISASI
KEMAHASISWAAN **)
Organisasi Kemahasiswaan terdiri dari :
(1)
Unit
Kegiatan Mahasiswa;
(2)
Senat
Mahasiswa Fakultas;
(3)
Himpunan
Mahasiswa Program Studi.
Pasal
27**)
PENGERTIAN
(1)
Unit
Kegiatan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah wadah kreasi mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang dalam satu bidang peminatan, bakat dan pelayanan keagamaan di
tingkat Universitas Kanjuruhan Malang;
(2) Senat
Mahasiswa Fakultas adalah organisasi kemahasiswaan Universitas kanjuruhan
Malang yang mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa di tingkat fakultas; dan **)
(3) Himpunan
Mahasiswa Program Studi adalah organisasi kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan
Malang di tingkat Program Studi sebagai pelaksana program kerja kemahasiswaan
sesuai dengan Program Studinya. **)
Pasal
28**)
Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan
Malang adalah Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Universitas, Senat Mahasiswa
Fakultas, dan Himpunan Mahasiswa Program Studi yang memiliki otonomi.
Pasal
29 **)
HAK
ORGANISASI
KEMAHASISWAAN**)
Hak Organisasi Kemahasiswaan Universitas
Kanjuruhan Malang :
(1)
Menentukan
AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat
Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)
Merancang
program kerja di bawah koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa;
(3)
Mendapatkan
fasilitas dengan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa;
(4)
Mewakili
Universitas Kanjuruhan Malang sesuai ruang lingkup dan/atau bidangnya, dengan
sepengetahuan Badan Eksekutif Mahasiswa.
Pasal
30 **)
KEWAJIBAN
ORGANISASI
KEMAHASISWAAN**)
Kewajiban Organisasi Kemahasiswaan Universitas
Kanjuruhan Malang :
(1)
Melaksanakan
segala peraturan yang berlaku dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan
Malang;
(2)
Memberikan
laporan kinerja kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
secara berkala dan/atau jika diminta; dan
(3)
Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang di Universitas Kanjuruhan Malang.
Pasal
31 **)
PEMBEKUAN
ORGANISASI
KEMAHASISWAAN**)
Pembekuan Organiasi Kemahasiswaan Universitas
Kanjuruhan Malang :
(1)
Organisasi
Kemahasiswaan dapat dibubarkan apabila telah terbukti melanggar ketentuan
Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)
Penuntutan
pembekuan hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(3)
Pembuktian
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan oleh Mahkamah
Mahasiswa;
(4)
Hasil
pembuktian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam sebuah putusan
untuk diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa untuk ditindaklanjuti oleh Majelis Permusywaratan
Mahasiswa dalam bentuk ketetapan Majelis Permusywaratan Mahasiswa;
(5)
Dapat
dilakukan banding selambat-lambatnya 10 hari, termasuk hari libur sejak putusan
diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terhadap putusan Mahkamah
Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
(6)
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah keputusan pada tingkat akhir dan
bersifat final.
Pasal 32**)
PEMBENTUKAN
ORGANIASI KEMAHASISWAAN
Pembentukan
Organisasi Kemahasiswaan diatur lebih lanjut oleh Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa. **)
BAB
VIII **)
SUKSESI**)
Pasal
33 **)
PENGERTIAN
Suksesi
adalah proses pergantian untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa,
Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa,
anggota Majelis Permusyawaratan mahasiswa, Anggota Mahkamah Mahasiswa, Ketua
Unit Kegiatan Mahasiswa, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas dan Ketua Himpunan
Mahasiswa Program Studi. **)
Pasal 34**)
PERIODISASI**)
(1) Periodisasi
Lembaga Tinggi Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah 1 (satu) tahun
kepengurusan; **)
(2) Periodisasi
Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang adalah 1 (satu) tahun
kepengurusan. **)
Pasal
35**)
JENIS
SUKSESI
Jenis-jenis suksesi lembaga kemahasiswaan :
(1)
Uji
kelayakan dan kepatutan;
(2)
Pemilu
raya; dan
(3)
Mekanisme
internal.
Pasal
36 **)
PEMILIHAN
UMUM **)
(1)
Pemilu Raya
dilaksanakan secara langsung, umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap satu
tahun sekali.
(2)
Peserta
Pemilu Raya adalah perseorangan.
(3)
Pemilu Raya
diselenggarakan oleh Panitia Pemilu Raya yang bersifat sementara dan mandiri.
Pasal
37 **)
(1)
Pemilu Raya
diselenggarakan untuk memilih Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa
secara berpasangan.
(2)
Presiden
Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh anggota Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang.
(3)
Ketentuan
leibh lanjut mengenai pemilu raya diatur dalam Undang-undang Persatuan
mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
Pasal
38 **)
UJI
KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Hakim Mahkamah Mahasiswa dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme uji
kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Pasal
39 **)
MEKANISME
INTERNAL
Mekanisme suksesi Organisasi Kemahasiswaan
ditentukan oleh kebijakan internal masing-masing Organisasi Kemahasiswaan.
BAB IX
**)
HAL
KEUANGAN
Pasal
40 **)
SUMBER
DANA
Sumber
Dana Lembaga dan Organisasi Kemahasiswaan diperoleh dari : **)
(1)
Iuran
anggota;
(2)
Sumbangan
yang halal
(3)
Usaha-usaha
yang legal, halal, dan tidak bertentangan dengan landasan dan tujuan Lembaga
Kemahasiswaan; dan
(4)
Dana
Kemahasiswaan Kampus.
Pasal
41 **)
SISTEM
KEUANGAN
Sistem
keuangan Lembaga dan Organisasi Kemahasiswaan berdasarkan pada prinsip: **)
(1)
Transparansi;
(2)
Keadilan;
(3)
Komunikasi;
dan
(4)
Tanggung
jawab.
Pasal
42**)
KEWAJIBAN
ORGANISASI
KEMAHASISWAAN **)
Kewajiban-Kewajiban Organisasi Kemahasiswaan :
(1)
Membuat
laporan keuangan yang terstandardisasi secara periodic setiap satu tahun
sekali;
(2)
Memberikan
laporan keuangan kepada pihak yang terkait;
(3)
Membentuk
system control internal yang terstandardisasi;
(4)
Bersedia
dipanggil sewaktu-waktu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa untuk dimintai
keterangan; dan
(5)
Mempublikasikan
laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan hasil audit.
Pasal 43**)
HAK
ORGANISASI
KEMAHASISWAAN **)
Hak-hak Organisasi Kemahasiswaan terkait
keuangan:
(1)
Menerima
dan mengelola dana yang diperoleh dari Sumber Dana Kemahasiswaan;
(2)
Mendapat
penilaian dari Badan eksekutif Mahasiswa mengenai laporan keuangan yang telah
diberikan; dan
(3)
Mendapatkan
penjelasan mengenai penilaian atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Eksekutif Mahasiswa.
Pasal
44 **)
SANKSI
PELANGGARAN
KEWAJIBAN
ORGANISASI KEMAHASISWAAN **)
Sanksi terhadap pelanggaran kewajiban Organisasi
Kemahasiswaan :
(1)
Organisasi
Kemahasiswaan yang melanggar kewajiban terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa akan
dikenakan sanksi; dan
(2)
Penjelasan
mengenai pelanggaran dan sanksi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
BAB X**)
PERSATUAN
MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG
**)
Pasal
45**)
Anggota Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik di
Universitas Kanjuruhan Malang.
Pasal
46**)
PENGERTIAN
(1)
Anggota Persatuan
Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang terdiri dari anggota aktif dan anggota
biasa;
(2)
Anggota
aktif adalah anggota Majelis Permusywaratan Mahasiswa, Dewan Perwakilan
Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Mahkamah Mahasisw,a dan Fungsionaris
Organisasi Kemahasiswaan;
(3)
Anggota
biasa adalah anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang
tidak termasuk ke dalam anggota aktif Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang.
Pasal
47 **)
HAK
ANGGOTA AKFIT
Hak anggota aktif Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang
(1)
Mendapatkan
pelayanan dan fasilitas Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang,
sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(2)
Mengeluarkan
pendapat secara lisan dan/atau tulisan;
(3)
Memilih
dan/atau dipilih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(4)
Berpartisipasi
dalam kegiatan-kegiatan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang,
sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(5)
Berpartisipasi
sebagai pengurus Lembaga Tinggi Kemahasiswaan dan/atau Organisasi Kemahasiswaan
di persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur
yang berlaku;
(6)
Membela
diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan
sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas Kanjuruhan Malang,
sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(7)
Mengajukan
tuntutan kepada anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
dan/atau lembaga di dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
(8)
Berhak
mendapatkan penghargaan dari Universitas Kanjuruhan Malang dan/atau di luar
Universitas Kanjuruhan Malang.
Pasal
48**)
HAK
ANGGOTA BIASA
Hak anggota biasa Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang :
(1)
Mendapat
pelayanan dan fasilitas Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang,
sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(2)
Mengeluarkan
pendapat secara lisan dan/atau tulisan.
(3)
Memilih
sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(4)
Berpartisipasi
dalam kegiatan-kegiatan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang,
sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(5)
Berpartisipasi
sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan di Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(6)
Membela
diri dan/atau mendapatkan pemelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi
di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas Kanjuruhan Malnag, sesuai
dengan prosedur yang berlaku; dan
(7)
Mengajukan
tuntutan kepada anggota Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
dan/atau lembaga di dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Persatuan mahasiswa
Universitas Kanjuruhan malang sesuai dengan prosedur yang berlaku.\\
Pasal
49**)
KEWAJIBAN
ANGGOTA
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS
KANJURUHAN
MALANG **)
Kewajiban anggota Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang :
(1)
Mentaati
dan melaksanakan Undang-undang Dasar persatuan Mahasiswa di Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)
Menjaga
nama baik Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(3)
Mengikuti
kegiatan-kegiatan di Persatuan Mahasiswa Univesitas Kanjuruhan Malang.
Pasal
50 **)
SANKSI
(1)
Setiap
anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang melanggar
kewajiban akan dikenai sanksi;
(2)
Ketentuan
tentang mekanisme pemberian sanksi akan diatur kemudian.
Pasal
51**)
PENYEAB
ANGGOTA BIASA
KEHILANGAN
KEANGGOTAANNYA
Anggota biasa Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang dinyatakan kehilangan keanggotaannya dalam Persatuan
Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang apabila :
(1)
Tidak
terdaftar lagi secara akademis sebagai Mahasiswa Universitas Kanjuruhan malang;
(2)
Meninggal
dunia.
Pasal
52**)
PENYEBAB
ANGGOTA AKTIF
KEHILANGAN
KEANGGOTAANNYA
Anggota aktif Persatuan mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang dinyatakan kehilangan keanggotaannya dalam Persatuan
mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang apabila:
(1)
Tidak
terdaftar lagi sebagai anggota biasa Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan
Malang;
(2)
Tidak
terdaftar lagi sebagai anggota majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Dewan
Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Mahkamah Mahasiswa, dan
Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(3)
Meninggal
dunia.
Pasal
53**)
PEMBINAAN
ANGGOTA
PERSATUAN
MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG
**)
Pembinaan adalah proses pengembangan anggota
Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dari anggota biasa menjadi
anggota aktif Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang berdasarkan
kode etik Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, dilakukan di
tingkat Universitas dan Organisasi Kemahasiswaan secara bertahap untuk mencapai
tujuan pembinaan anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
Pasal
54**)
CARA
PEMBINAAN ANGGOTA
PERSATUAN
MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG
**)
Pembinaan anggota Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang bertujuan untuk :
(1)
Memperkenalkan
Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang sebagai wadah bersama Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang, beserta perangkat-perangkat yang ada di
dalamnya; dan
(2)
Memberikan
pemahaman kepada anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
untuk mengaplikasikan kode etik Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan
malnag, Undang-Undang Dasar Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang,
dan aturan-aturan lain yang terdapat dalam Persatuan mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang.
Pasal
55 **)
PENANGGUNGJAWAB
PEMBINAAN ANGGOTA
PERSATUAN
MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG**)
(1)
Penanggung
jawab perumusan konsep dan alur pembinaan anggota Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang adalah dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang;
(2)
Penanggung
jawab pelaksanaan teknis alur pembinaan anggota Persatuan mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan
Malang.
BAB XI
BENDERA
DAN LAMBANG
PERSATUAN
MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Pasal
56**)
BENDERA
(1)
Bendera Persatuan mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang terbuat dari kain, berbentuk segi empat panjang yang
berukuran tiga banding dua, berwarna dasar coklat almamater, di
tengah-tengahnya terdapat lambang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan
Malang, menghadap ke arah tiang bendera; *)
(2)
Di bagian atas dan di bagian bawah bendera
terdapat jalur coklat tua dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya
1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah; *)
(3)
Di bawahnya terdapat tulisan Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang. *)
Pasal
57**)
LAMBANG
(1)
Lambang Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang adalah Ganesa yang dikelilingi rantai persatuan, yang
melambangkan cirri khas Universitas Kanjuruhan Malang (Dewa Ilmu) yang mewadahi
Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; *)
(2)
Lambang Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang digunakan pada bendera Persatuan Mahasiswa Universitas
Kanjuruhan Malang. *)
BAB
XII
TATA
URUTAN PERATURAN
Pasal
58**)
Tata urutan peraturan Persatuan mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang adalah:
(1)
Undang-Undang
Dasar;
(2)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(3)
Undang-Undang
dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa;
(4)
Peraturan
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(5)
Keputusan
Presiden Mahasiswa; dan
(6)
Peraturan
Organisasi Kemahasiswaan.
Pasal
59 **)
WEWENANG
MENGUBAH UNDANG-UNDANG DASAR PERSATUAN
MAHASISWA
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
DAN
PERATURAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG DASAR
PERSATUAN
MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
(1)
Kewenangan
untuk membentuk dan mengubah Undang-undang Dasar kecuali pembukaan
Undang-Undang Dasar dan eksistensi wadah bersama Persatuan Mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang, ada di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(2)
Kewenangan
untuk membentuk dan mengubah setiap peraturan di bawah Undang-Undang Dasar
terdapat pada lembaga yang membentuk peraturan tersebut;
(3)
Mahkamah
Mahasiswa mempunyai kewenangan membatalkan setiap peraturan di bawah
Undang-Undang Dasar apabila peraturan tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar.
BAB
XIII
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
PERSATUAN
MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Pasal
60**)
(1)
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(2)
Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya;
(3)
Untuk
Mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(4)
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50%+1 anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada,
masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.
Semua lembaga yang ada dalam Persatuan mahasiswa
Universitas Kanjuruhan Malang, masih tetap berfungsi sepanjang belum dibentuk
lembaga-lembaga yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Ditetapkan di Ruang Rapat lantai 4 Gedung
Rektorat
Universitas Kanjuruhan Malang
Tanggal 6 Desember 2012
Waktu 18:23 WIB
PIMPINAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Ketua
Umum
Hendi Bagus Sebriyanto
Ketua I
Sudirman Bahrudin
Ketua
II
Widya Syafitri
Sekretaris
Deodatus Nursansae
Bendahara
Rifki Hidayat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar