Rabu, 12 Oktober 2016

UUD PMUK 2006


KATA PENGANTAR

HIDUP MAHASISWA!!!

Segala puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dalam setiap derap langkah perjuangan kita, dan atas karunia-Nya sehingga buku Undang-undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dapat diterbitkan untuk yang ke-2 kalinya. Penerbitan UUD-PMUK kali ini sangat dirasa perlu keberadaannya karena semenjak adanya amandemen belum pernah terbukukan sehingga sosialisasi kepada civitas akademika tidak bisa secara maksimal, oleh karena itu dalam pembukuan ini memuat perubahan-perubahan yang telah dilakukan untuk bisa disosialisasikan dan dijalankan secara maksimal.
Buku UUD-PMUK Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) beserta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) ini dirasa sangat penting untuk diterbitkan sebagai pedoman bagi mahasiswa yang berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.besar harapan kami bahwa UUD-PMUK dapat dijadikan sebagai pedoman awal pergerakan organisasi di tubuh Universitas Kanjuruhan Malang.
Selamat Berjuang.
Menegaklestarikan keadilan, kibarkan tinggi-tinggi bendera kebesaran Universitas Kanjuruhan Malang dengan cara mengaplikasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Malang, Desember 2012
Penerbit


DAFTAR ISI

A.    Kata Pengantar
B.     Daftar Isi
  1. UUD-PMUK Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
  2. Penjelasan UUD-PMUK MPM
  3. Ketetapan No. 1 tahun 2012 MPM
  4. UU-PMUK No. 1 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  5. Penjelasan UU-PMUK No. 1 tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman
  6. UU-PMUK No. 4 tahun 2009 tentang Sistem Kredit Poin
  7. Penjelasan UU-PMUK No. 4 tahun 2009 Sistem Kredit Poin
  8. UU-PMUK No. 1 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu
  9. Penjelasan UU-PMUK No. 1 tahun 2012 Penyelenggaraan Pemilu
  10. UU-PMUK No. 2 tahun 2012 tentang PEMILU
  11. Penjelasan UU-PMUK No. 2 tahun 2012 PEMILU
  12. Ketetapan No. 1 Aturan Persidangan DPM
  13. Penjelasan Ketetapan No. 1 Aturan Persidangan
  14. Ketetapan No. 2 Tata Tertib DPM
  15. Penjelasan Ketetapan No. 2 Tata Tertib DPM
  16. Keputusan No. 3 Kode etik DPM
  17. Penjelasan Keputusan No. 3 Kode etik DPM
  18. Keputusan No. 4 Job Description DPM
  19. Penjelasan Keputusan No. 4 Job Description DPM
  20. Lampiran-lampiran
a)      Struktur Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
b)      Struktur Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)



 













MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG


UNDANG-UNDANG DASAR
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
TAHUN 2006


UNDANG-UNDANG DASAR
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
TAHUN 2006

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah pemuda-pemuda yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercurahkan pemikirannya serta diteguhkan hatinya saat mereka bersdiri di hadapan kedzaliman.Oleh karena itu sepatutnya mahasiswa bergerak untuk mengubah kondisi bangsa menuju masyarakat pancasialis yang adil dan makmur.
Sadar akan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa, maka perjuangan pergerakan kemahasiswaan akan selalu ada selamanya sebagai agen perubah, kekuatan moral dan bekal masa depan untuk mengusung cita-cita perjuangan Negara. Oleh karena itu diperlukan sebuah wadah bersama yang menampung segala kegiatan kemahasiswaan, yang memiliki sifat independen, kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan, dan keterbukaan.
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga dan meningkatkan aktivitas dunia kemahasiswaan seara tanggungjawab, melakukan perbaikan pendidikan, penelitian, kesejahteraan, hokum, politik, dan sosial kemasyarakatan, mewujudkan kehidupan kemahasiswaan yang dinamis, produktif, berkesinambungan, dan menumbuhkan persatuan di antara seluruh mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, maka disusunlah aturan kemahasiswaan ke dalam suatu Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1)    Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah wadah formal dan legal bagi seluruh aktifitas kemahasiswaan di Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)    Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan malang mengandung nilai-nilai ketatanegaraan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kemahasiswaan; dan
(3)    Kedaulatan berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA

Pasal 2
PENGERTIAN
(1)   Majelis Permusyawaratan Mahasiswa merupakan Lembaga Tinggi Mahasiswa dalam Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang mempunyai kekuasaan Legislatif; **)
(2)   Anggota Manjelis Permusyawaratan mahasiswa terdiri atas :
a)      Semua anggota Dewan Perwakilan mahasiswa yang tidak dapat diwakilkan; dan
b)      Semua Ketua Organisasi senat mahasiswa fakultas atau perwakilannya. **)
(3)   Majelis Permusyawaratan Mahasiswa bersidang sedikitnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
(4)   Segala putusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa ditetapkan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan bersifat mengikat seluruh Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(5)   Setiap anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 3
WEWENANG
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA **)
Wewenang Majelis Permusyawaratan mahasiswa :
(1)   Melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar;
(2)   Membentuk, mengubah, mencabut, Ketetapan majelis Permusywaratan Mahasiswa;
(3)   Melakukan koordinasi tentang ruang lingkup dan pembagian peran antar lembaga;
(4)   Menerima laporan pertanggung jawaban dari Badan Eksekutif Mahasiswa;
(5)   Menerima dan menindaklanjuti rencana anggaran keuangan lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas Kanjuruhan Malang setiap periode kepengurusan;
(6)   Melakukan pengkoordinasian Organisasi Kemahasiswaan yang tata caranya diatur dalam Undang-Undang;
(7)   Melakukan pemberhentian terhadap Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(8)   Menerima laporan kinerja Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Pasal 4
PIMPINAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA **)
(1)   Pimpinan tetap majelis Permusywaratan Mahasiswa terdiri atas lima orang; *)
(2)   Pimpinan tetap Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dipilih dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa; dan
(3)   Masa jabatan Anggota dan pimpinan tetap majelis Permusyawaratan mahasiswa berlaku selama satu tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

BAB III
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 5
PENGERTIAN
Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah Lembaga Tinggi Mahasiswa dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang memiliki kekuasaan Legislatif. **)
Pasal 6
ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA **)
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa terdiri atas perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; **)
(2)   Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(3)   Perwakilan dari setiap Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan mahasiswa berjumlah satu orang; **)
(4)   Keanggotaan Dewan Perwakilan Mahasiswa diresmikan dalam rapat Majelis Permusyawaratan Mahasiswa; **)
(5)   Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah satu tahun dan berakhir bersamaan dengan diresmikannya anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang baru; dan
(6)   Syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan mahassiwa diatur dalam Undang-undang Persatuan Universitas Kanjuruhan Malang. *)

Pasal 7
WEWENANG
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA **)
Wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa:
(1)    Membentuk Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Peraatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)    Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dan peraturan-peraturan dalam lingkup Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, dan kinerja Badan Eksekutif dan Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Kanjuruhan Malang; **)
(3)    Menilai laporan pertanggungjawaban kerja Badan Eksekutif Mahasiswa;
(4)    Mengajukan kasus kepada Mahkamah Mahasiswa dan mengusulkan dilaksanakannya Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan mahasiswa untuk melakukan pemecatan terhadap presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang (yuridis); **)
(5)    Menyelenggarakan suksesi lembaga di tingkat Universitas Kanjuruhan Malang dengan berkoordinasi kepada lembaga terkait (fasilitasi); dan
(6)    Membuat mekanisme penerimaan dan penindaklanjutan rancangan anggaran keuangan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 8
HAK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA **)
Hak anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa :
(1)   Hak interpelasi : yaitu hak bertanya pada Presiden Mahasiswa terpilih tentang permasalahan program kerja; **)
(2)   Hak angket : yaitu hak mengambil putusan atau kebijakan berdasarkan permusyawaratan di tingkat Majelis;
(3)   Hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat; dan
(4)   Hak regulasi yaitu hak menguji dan mengajukan Undang-Undang.

Pasal 9
MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA **)
Mekanisme pemberhentian dan pemanggilan kembali anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa dari perwakilan setiap fakultas dan unit kegiatan mahasiswa diatur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Mahasiswa. **)

BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 10
Badan Eksekutif Mahasiswa adalah Lembaga Tinggi Mahasiswa dalam Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang memiliki kekuasaan Eksekutif. **)

Pasal 11
(1)        Presiden Mahasiswa adalah pemegagng kekuasaan badan Eksekutif Mahasiswa menurut Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; dan **)
(2)        Dalam menjalankan kewajibannya Presiden Mahasiswa dibantu satu orang Wakil Presiden Mahasiswa.

Pasal 12
(1)      Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa memegang jabatan selama satu tahun;
(2)      Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa terpilih diresmikan dengan ketetapan komisi pemilihan umum universitas kanjuruhan malang.
(3)      presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa di lantik melalui sidang majelis permusyarawatan mahasiswa dan di ambil sumpahnya oleh mahkamah mahasiswa
(4)      Syarat-syarat untuk menjadi Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(5)      Tata cara pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 13
FUNGSI DAN WEWENANG
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA**)
Fungsi dan Wewenang Badan Eksekutif Mahasiswa:
(1)    Mengadvokasi Organisasi Kemahasiswaanberdasarkan rekomendasi dewan perwakilan mahasiswaUniversitas Kanjuruhan Malang;
(2)    Menyikapi politik luar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(3)    Melayani dan mengkoordinasi organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang;
(4)    Menerima laporan kinerja dari Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang; dan **)
(5)    Membuat peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang. **)

Pasal 14
HAK PRESIDEN MAHASISWA**)
Hak Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa:
(1)     Mengangkat dan memberhentikan Menteri dan/atau staf Badan Eksekutif Mahasiswa; **)
(2)     Melakukan koordinasi antar Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(3)     Presiden Mahasiswa menetapkan peraturan badan Eksekutif Mahasiswa dan membuat Keputusan Presiden Mahasiswa. **)

Pasal 15
KEWAJIBAN PRESIDEN MAHASISWA**)
Kewajiban Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa:
(1)       Memimpin dan mengarahkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang untuk menjalankan fungsi dan wewenang serta tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa; dan **)
(2)       Mempertanggungjawabkan kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang secara keseluruhan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Pasal 16
TUGAS DAN KEWAJIBAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA **)
Tugas dan Kewajiban Badan Eksekutif Mahassiwa:
(1)   Melakukan segala peraturan yang ada dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)   Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa;
(3)   Memberikan tanggapan atas penggunaan hak interplasi dan hak angket yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa;
(4)   Menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa yang di rekomendasikan oleh dewan perwakilan mahasiswa universitas kanjuruhan malang;
(5)   Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(6)   mempresentasikan program kerjanya kepada dewan perwakilan mahasiswa universitas kanjuruhan malang diawal (periode kepengurusan)
(7)   Meminta pengesahan Program Kerja pada Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang di awal periode kepengurusan; dan
(8)   Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 17
PROSES PEMBERHENTIAN
PRESIDEN MAHASISWA **)
(1)      Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa atas usul Dewan Perwakilan Mahasiswa setelah mendapat putusan bersalah dari Mahkamah Mahasiswa;
(2)      Syarat-syarat pemberhentian meliputi:
a)   Terbukti melakukan pelanggaran pidana hukum nasional;
b)  Melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; dan
c)   Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
(3)      Usul pemberhentian Presiden Mahassiwa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahassiwa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dengan terlebih dahulu mengubah permintaan kepada Mahkamah Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa bahwa Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa tidak memenuhi syarat sebagai Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahassiwa;
(4)      Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Mahkamah Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan minimal 2/3 dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa;
(5)      Mahkamah Mahasiswa wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan adil usulan Dewan Perwakilan Mahasiswa tersebut, paling lama 30 hari, termasuk hari libur, setelah permintaan formal Dewan Perwakilan Mahasiswa itu diterima oleh Mahkamah Mahasiswa;
(6)      Jika Mahkamah Mahasiswa memutuskan bahwa Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasisswa Badan Eksekutif Mahasiswa terbukti bersalah dan/atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa meneruskan usul pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(7)      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa wajib menyelenggarakan sidang untuk menindaklanjuti usul Dewan Perwakilan Mahasiswa paling lambat 20 hari, termasuk hari libur, sejak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menerima permintaan formal tersebut;
(8)      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa memutuskan usul Dewan Perwakilan Mahasiswa paling lambat 30 hari, termasuk hari libur, sejak sidang pertama Majelis Permusyawaratan Mahassiwa diselenggarakan;
(9)      Keputusan Majelis Permusyawaratan mahasiswa atas usulan pemberhentian Presiden Mahassiwa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa harus diambil melalui sidang pleno yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.

Pasal 18
MASA KEKOSONGAN KEKUASAAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA **)
(1)     Jika Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan oleh Wakil Presiden Mahasiswa badan Eksekutif Mahasiswa sampai habis masa jabatannya;
(2)     Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Mahasiswa, selambat lambatnya dalam waktu 30 hari, termasuk hari libur, presiden mahasiswa mengusulkan 2 (dua) calon wakil presiden mahasiswa kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa untuk dipilih, selanjutnya Dewan Perwakilan Mahasiswa setelah memilih calon wakil presiden mahasiswa mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa untuk disahkan sebagai Wakil Presiden Mahasiswa terpilih; **)
(3)     Jika Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa badan Eksekutif Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas sementara dijalankan oleh penanggungjawab sementara yang dipilih oleh pengurus harian Badan Eksekutif Mahasiswa;
(4)     Selambat-lambatnya 30 hari, termasuk hari libur, setelah terpilihnya penanggungjawab sementara, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa sampai habis masa jaatannya.

BAB V
KEMENTRIAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 19
(1)        Presiden Mahasiswa dan wakil preiden mahasiswadibantu oleh menteri-menteri Badan Eksekutif Mahasiswa;
(2)        Menteri-menteri badan Eksekutif Mahasiswa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa;
(3)        Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan Badan Eksekutif Mahasiswa dan dibantu oleh staf Menteri; **)
(4)        Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Badan Eksekutif Mahasiswa diatur dalam Keputusan Presiden Mahasiswa.
(5)        Mentri-Mentri Badan Eksekutif Mahasiswa Tidak Pernah Menjabat Sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum 1(Satu) Tahun Sebelumnya.
(6)        Mentri-Mentri Badan Eksekutif Mahasiswa Yang Diangkat Oleh Presiden Mahasiswa Bukan Merupakan Mantan Anggota Komisi Pemulihan Umum Dipemilu Periode Tersebut.
(7)        Apabila Presiden Mahasiswa Dan Wakil Presiden Mahasiswa Tidak Mampu Meneganinya Masalah Yang Berhubungan Mentri-Mentri Secara Internal Badan Eksekutuf Mahasiswa , Maka Masalah Tersebut Diambil Alih Oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Untuk Di Tindak Lanjuti Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar PMUK.


BAB VI
MAHKAMAH MAHASISWA88)

Pasal 20 **)
PENGERTIAN **)
Mahkamah Mahasiswa adalah Lembaga tinggi Mahasiswa dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang memiliki kekuatan Yudikatif. **)

Pasal 21**)
(1)        Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan di persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang untuk menegakkan hukum dan keadilan;
(2)        Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa sebagai puncak semua ekkuasaan kehakiman di Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(3)        Badan-badan kelengkapan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 22**)
WEWENANG
MAHKAMAH MAHASISWA **)
Wewenang Mahkamah Mahasiswa:
(1)       Menafsirkan Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, menguji peraturan perundang-undangan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dan menyelesaikan sengketa pemilu raya di tingkat Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)       Mahkamah Mahasiswa mengadili pada tingkat terkahir untuk memutus sengketa antarlembaga, menyelesaikan permasalahan tingkat Organisasi Kemahasiswaan dan menyelesaikan permasalahan keanggotaan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(3)       Segala putusan Mahkamah Mahasiswa bersifat final dna mengikat;
(4)       Susunan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Mahasiswa serta peradilan di bawahnya diatur dalam Undang-Undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 23**)
ANGGOTA
MAHKAMAH MAHASISWA**)
(1)   Mahkamah Mahasiswa memiliki lima hakim anggota;
(2)   Hakim anggota harus memiliki integritas, kepribadian yang tak tercela, adil, dan memiliki pengetahuan tentang Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(3)   Anggota Mahkama Mahasiswa berasal dari mahasiswa hukum,pendidikan kewarganegaraan (civic hukum) dan mantan anggota dewan perwakilan mahasiswa
(4)   Hakim anggota tidak boleh merangkap sebagai pengurus Lembaga di tingkat Universitas Kanjuruhan Malang dan/atau Organisasi Kemahasiswaan; **)
(5)   Hakim anggota dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa;
(6)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Mahasiswa dipilih secara internal dari dan oleh hakim anggota.

Pasal 24**)
PROSES PEMBERHENTIAN
ANGGOT AMAHKAMAH MAHASISWA **)
(1)     Hakim anggota Mahkamah Mahasiswa dapat diberhentikan dalam masa jabatannya secara intern dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa;
(2)     Pengajuan permintaan pemberhentian hakim anggota Mahkamah Mahasiswa kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa hanya dapat dilakukan oleh minimal dua (2) orang anggota Mahkamah Mahasiswa;
(3)     Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa atas usulan pemberhentian hak anggota Mahkamah Mahasiswa harus diambil melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota.

Pasal 25**)
KEKOSONGAN KEKUASAAN
MAHKAMAH MAHASISWA**)
(1)      Jika seorang hakim anggota Mahkamah Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan oleh seorang hakim anggota Mahkamah Mahasiswa yang baru sampai masa jabatannya, yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa melalui mekanisme yang berlaku.
(2)      Perubahan struktur kepengurusan Mahkamah Mahasiswa ditentukan di dalam lingkungan Mahkamah Mahasiswa sendiri.

BAB VII **)
ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Pasal 26**)
MACAM-MACAM
ORGANISASI KEMAHASISWAAN **)
Organisasi Kemahasiswaan terdiri dari :
(1)   Unit Kegiatan Mahasiswa;
(2)   Senat Mahasiswa Fakultas;
(3)   Himpunan Mahasiswa Program Studi.

Pasal 27**)
PENGERTIAN
(1)     Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah wadah kreasi mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dalam satu bidang peminatan, bakat dan pelayanan keagamaan di tingkat Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)     Senat Mahasiswa Fakultas adalah organisasi kemahasiswaan Universitas kanjuruhan Malang yang mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa di tingkat fakultas; dan **)
(3)     Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah organisasi kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang di tingkat Program Studi sebagai pelaksana program kerja kemahasiswaan sesuai dengan Program Studinya. **)

Pasal 28**)
Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang adalah Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Universitas, Senat Mahasiswa Fakultas, dan Himpunan Mahasiswa Program Studi yang memiliki otonomi.

Pasal 29 **)
HAK
ORGANISASI KEMAHASISWAAN**)
Hak Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang :
(1)      Menentukan AD/ART secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)      Merancang program kerja di bawah koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa;
(3)      Mendapatkan fasilitas dengan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa;
(4)      Mewakili Universitas Kanjuruhan Malang sesuai ruang lingkup dan/atau bidangnya, dengan sepengetahuan Badan Eksekutif Mahasiswa.

Pasal 30 **)
KEWAJIBAN
ORGANISASI KEMAHASISWAAN**)
Kewajiban Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang :
(1)     Melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)     Memberikan laporan kinerja kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang secara berkala dan/atau jika diminta; dan
(3)     Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang di Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 31 **)
PEMBEKUAN
ORGANISASI KEMAHASISWAAN**)
Pembekuan Organiasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang :
(1)   Organisasi Kemahasiswaan dapat dibubarkan apabila telah terbukti melanggar ketentuan Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)   Penuntutan pembekuan hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(3)   Pembuktian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan oleh Mahkamah Mahasiswa;
(4)   Hasil pembuktian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam sebuah putusan untuk diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa untuk ditindaklanjuti oleh Majelis Permusywaratan Mahasiswa dalam bentuk ketetapan Majelis Permusywaratan Mahasiswa;
(5)   Dapat dilakukan banding selambat-lambatnya 10 hari, termasuk hari libur sejak putusan diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa terhadap putusan Mahkamah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); dan
(6)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah keputusan pada tingkat akhir dan bersifat final.

Pasal 32**)
PEMBENTUKAN
ORGANIASI KEMAHASISWAAN
Pembentukan Organisasi Kemahasiswaan diatur lebih lanjut oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa. **)

BAB VIII **)
SUKSESI**)

Pasal 33 **)
PENGERTIAN
Suksesi adalah proses pergantian untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa, anggota Majelis Permusyawaratan mahasiswa, Anggota Mahkamah Mahasiswa, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas dan Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi. **)

Pasal 34**)
PERIODISASI**)
(1)      Periodisasi Lembaga Tinggi Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah 1 (satu) tahun kepengurusan; **)
(2)      Periodisasi Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang adalah 1 (satu) tahun kepengurusan. **)

Pasal 35**)
JENIS SUKSESI
Jenis-jenis suksesi lembaga kemahasiswaan :
(1)   Uji kelayakan dan kepatutan;
(2)   Pemilu raya; dan
(3)   Mekanisme internal.

Pasal 36 **)
PEMILIHAN UMUM **)
(1)    Pemilu Raya dilaksanakan secara langsung, umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap satu tahun sekali.
(2)    Peserta Pemilu Raya adalah perseorangan.
(3)    Pemilu Raya diselenggarakan oleh Panitia Pemilu Raya yang bersifat sementara dan mandiri.
Pasal 37 **)
(1)    Pemilu Raya diselenggarakan untuk memilih Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa secara berpasangan.
(2)    Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
(3)    Ketentuan leibh lanjut mengenai pemilu raya diatur dalam Undang-undang Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 38 **)
UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Hakim Mahkamah Mahasiswa dan Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Pasal 39 **)
MEKANISME INTERNAL
Mekanisme suksesi Organisasi Kemahasiswaan ditentukan oleh kebijakan internal masing-masing Organisasi Kemahasiswaan.

BAB IX **)
HAL KEUANGAN

Pasal 40 **)
SUMBER DANA
Sumber Dana Lembaga dan Organisasi Kemahasiswaan diperoleh dari : **)
(1)   Iuran anggota;
(2)   Sumbangan yang halal
(3)   Usaha-usaha yang legal, halal, dan tidak bertentangan dengan landasan dan tujuan Lembaga Kemahasiswaan; dan
(4)   Dana Kemahasiswaan Kampus.

Pasal 41 **)
SISTEM KEUANGAN
Sistem keuangan Lembaga dan Organisasi Kemahasiswaan berdasarkan pada prinsip: **)
(1)   Transparansi;
(2)   Keadilan;
(3)   Komunikasi; dan
(4)   Tanggung jawab.

Pasal 42**)
KEWAJIBAN
ORGANISASI KEMAHASISWAAN **)
Kewajiban-Kewajiban Organisasi Kemahasiswaan :
(1)    Membuat laporan keuangan yang terstandardisasi secara periodic setiap satu tahun sekali;
(2)    Memberikan laporan keuangan kepada pihak yang terkait;
(3)    Membentuk system control internal yang terstandardisasi;
(4)    Bersedia dipanggil sewaktu-waktu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa untuk dimintai keterangan; dan
(5)    Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan hasil audit.

Pasal 43**)
HAK
ORGANISASI KEMAHASISWAAN **)
Hak-hak Organisasi Kemahasiswaan terkait keuangan:
(1)        Menerima dan mengelola dana yang diperoleh dari Sumber Dana Kemahasiswaan;
(2)        Mendapat penilaian dari Badan eksekutif Mahasiswa mengenai laporan keuangan yang telah diberikan; dan
(3)        Mendapatkan penjelasan mengenai penilaian atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa.
Pasal 44 **)
SANKSI PELANGGARAN
KEWAJIBAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN **)
Sanksi terhadap pelanggaran kewajiban Organisasi Kemahasiswaan :
(1)      Organisasi Kemahasiswaan yang melanggar kewajiban terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa akan dikenakan sanksi; dan
(2)      Penjelasan mengenai pelanggaran dan sanksi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

BAB  X**)
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG **)

Pasal 45**)
Anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik di Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 46**)
PENGERTIAN
(1)    Anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang terdiri dari anggota aktif dan anggota biasa;
(2)    Anggota aktif adalah anggota Majelis Permusywaratan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Mahkamah Mahasisw,a dan Fungsionaris Organisasi Kemahasiswaan;
(3)    Anggota biasa adalah anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang tidak termasuk ke dalam anggota aktif Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 47 **)
HAK ANGGOTA AKFIT
Hak anggota aktif Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
(1)      Mendapatkan pelayanan dan fasilitas Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(2)      Mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan;
(3)      Memilih dan/atau dipilih, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(4)      Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(5)      Berpartisipasi sebagai pengurus Lembaga Tinggi Kemahasiswaan dan/atau Organisasi Kemahasiswaan di persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(6)      Membela diri dan/atau mendapatkan pembelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(7)      Mengajukan tuntutan kepada anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dan/atau lembaga di dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
(8)      Berhak mendapatkan penghargaan dari Universitas Kanjuruhan Malang dan/atau di luar Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 48**)
HAK ANGGOTA BIASA
Hak anggota biasa Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang :
(1)        Mendapat pelayanan dan fasilitas Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(2)        Mengeluarkan pendapat secara lisan dan/atau tulisan.
(3)        Memilih sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(4)        Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(5)        Berpartisipasi sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan di Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, sesuai dengan prosedur yang berlaku;
(6)        Membela diri dan/atau mendapatkan pemelaan apabila akan dan/atau telah dikenakan sanksi di dalam dan/atau di luar lingkungan Universitas Kanjuruhan Malnag, sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
(7)        Mengajukan tuntutan kepada anggota Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dan/atau lembaga di dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan malang sesuai dengan prosedur yang berlaku.\\

Pasal 49**)
KEWAJIBAN
ANGGOTA PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG **)
Kewajiban anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang :
(1)    Mentaati dan melaksanakan Undang-undang Dasar persatuan Mahasiswa di Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)    Menjaga nama baik Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(3)    Mengikuti kegiatan-kegiatan di Persatuan Mahasiswa Univesitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 50 **)
SANKSI
(1)    Setiap anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang yang melanggar kewajiban akan dikenai sanksi;
(2)    Ketentuan tentang mekanisme pemberian sanksi akan diatur kemudian.

Pasal 51**)
PENYEAB ANGGOTA BIASA
KEHILANGAN KEANGGOTAANNYA
Anggota biasa Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dinyatakan kehilangan keanggotaannya dalam Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang apabila :
(1)       Tidak terdaftar lagi secara akademis sebagai Mahasiswa Universitas Kanjuruhan malang;
(2)       Meninggal dunia.

Pasal 52**)
PENYEBAB ANGGOTA AKTIF
KEHILANGAN KEANGGOTAANNYA
Anggota aktif Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dinyatakan kehilangan keanggotaannya dalam Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang apabila:
(1)    Tidak terdaftar lagi sebagai anggota biasa Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)    Tidak terdaftar lagi sebagai anggota majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa, Mahkamah Mahasiswa, dan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Kanjuruhan Malang; dan
(3)    Meninggal dunia.

Pasal 53**)
PEMBINAAN ANGGOTA
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG **)
Pembinaan adalah proses pengembangan anggota Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dari anggota biasa menjadi anggota aktif Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang berdasarkan kode etik Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, dilakukan di tingkat Universitas dan Organisasi Kemahasiswaan secara bertahap untuk mencapai tujuan pembinaan anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 54**)
CARA PEMBINAAN ANGGOTA
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG **)
Pembinaan anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang bertujuan untuk :
(1)       Memperkenalkan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang sebagai wadah bersama Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, beserta perangkat-perangkat yang ada di dalamnya; dan
(2)       Memberikan pemahaman kepada anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang untuk mengaplikasikan kode etik Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan malnag, Undang-Undang Dasar Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, dan aturan-aturan lain yang terdapat dalam Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Pasal 55 **)
PENANGGUNGJAWAB PEMBINAAN ANGGOTA
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG**)
(1)   Penanggung jawab perumusan konsep dan alur pembinaan anggota Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(2)   Penanggung jawab pelaksanaan teknis alur pembinaan anggota Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

BAB XI
BENDERA DAN LAMBANG
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

Pasal 56**)
BENDERA
(1)    Bendera Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang terbuat dari kain, berbentuk segi empat panjang yang berukuran tiga banding dua, berwarna dasar coklat almamater, di tengah-tengahnya terdapat lambang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, menghadap ke arah tiang bendera; *)
(2)    Di bagian atas dan di bagian bawah bendera terdapat jalur coklat tua dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah; *)
(3)    Di bawahnya terdapat tulisan Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang. *)

Pasal 57**)
LAMBANG
(1)      Lambang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah Ganesa yang dikelilingi rantai persatuan, yang melambangkan cirri khas Universitas Kanjuruhan Malang (Dewa Ilmu) yang mewadahi Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang; *)
(2)      Lambang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang digunakan pada bendera Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang. *)

BAB XII
TATA URUTAN PERATURAN

Pasal 58**)
Tata urutan peraturan Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang adalah:
(1)   Undang-Undang Dasar;
(2)   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(3)   Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa;
(4)   Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang;
(5)   Keputusan Presiden Mahasiswa; dan
(6)   Peraturan Organisasi Kemahasiswaan.
Pasal 59 **)
WEWENANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG DASAR PERSATUAN
MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
DAN PERATURAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG DASAR
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
(1)   Kewenangan untuk membentuk dan mengubah Undang-undang Dasar kecuali pembukaan Undang-Undang Dasar dan eksistensi wadah bersama Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, ada di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(2)   Kewenangan untuk membentuk dan mengubah setiap peraturan di bawah Undang-Undang Dasar terdapat pada lembaga yang membentuk peraturan tersebut;
(3)   Mahkamah Mahasiswa mempunyai kewenangan membatalkan setiap peraturan di bawah Undang-Undang Dasar apabila peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

BAB XIII
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
PERSATUAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

Pasal 60**)
(1)   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya;
(3)   Untuk Mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
(4)   Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada, masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II
Semua lembaga yang ada dalam Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, masih tetap berfungsi sepanjang belum dibentuk lembaga-lembaga yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Ditetapkan di Ruang Rapat lantai 4 Gedung Rektorat
Universitas Kanjuruhan Malang
Tanggal 6 Desember 2012
Waktu 18:23 WIB

PIMPINAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
Ketua Umum
Hendi Bagus Sebriyanto
Ketua I
Sudirman Bahrudin
Ketua II
Widya Syafitri
Sekretaris
Deodatus Nursansae
Bendahara

Rifki Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar